![Sofyan Basir Tersangka Proyek PLTU](https://koran-jakarta.com/images/article/phppvguva_resized.jpg)
Sofyan Basir Tersangka Proyek PLTU
![Sofyan Basir Tersangka Proyek PLTU](https://koran-jakarta.com/images/article/phppvguva_resized.jpg)
"Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johanes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka," kata Saut.
Selanjutnya, Sofyan Basir diduga menyuruh salah satu direktur PLN agar Purchase Power Agreement (PPA) antara PLN dengan BNR dan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) segera direalisasikan. Saut menjelaskan, sebelumnya diduga telah terjadi sejumlah pertemuan dengan sebagian atau seluruh pihak.
Dalam perkara ini, diduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni.
Idrus Marham Divonis
Di tempat terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis tiga tahun penjara mantan Mensos Idrus Marham. Idrus juga dihukum k membayar denda ar 150 juta rupiah dengan subsider dua bulan kurungan penjara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya