Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Sofyan Basir Tersangka Proyek PLTU

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta, Selasa (23/4).

Diketahui, saat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7) tahun 2018, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS), dan pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Selanjutnya, pada pengembangan pertama, KPK menemukan sejumlah bukti dan kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham , dan Pemilik Perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan.

Dalam kasus ini, diduga Sofyan Basir secara sepihak menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).

"Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johanes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka," kata Saut.

Selanjutnya, Sofyan Basir diduga menyuruh salah satu direktur PLN agar Purchase Power Agreement (PPA) antara PLN dengan BNR dan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) segera direalisasikan. Saut menjelaskan, sebelumnya diduga telah terjadi sejumlah pertemuan dengan sebagian atau seluruh pihak.

Dalam perkara ini, diduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni.

Idrus Marham Divonis

Di tempat terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis tiga tahun penjara mantan Mensos Idrus Marham. Idrus juga dihukum k membayar denda ar 150 juta rupiah dengan subsider dua bulan kurungan penjara.

Pada persidangan, hakim menyatakan Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dan juga anggota Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari sebanyak 2,25 miliar rupiah dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR), Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Hakim mengatakan Idrus membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau- 1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan BNR Ltd.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu lima tahun penjara dan denda 300 juta rupiah dengan subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top