Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Sofyan Basir Tersangka Proyek PLTU

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta, Selasa (23/4).

Diketahui, saat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7) tahun 2018, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS), dan pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Selanjutnya, pada pengembangan pertama, KPK menemukan sejumlah bukti dan kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham , dan Pemilik Perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan.

Dalam kasus ini, diduga Sofyan Basir secara sepihak menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top