Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

Socso Gandeng BPJS-TK Lindungi TKI di Malaysia

Foto : ISTIMEWA

Depu­ti Direktur Bidang Humas dan Antar­lembaga BPJS-TK, Irvansyah Utoh Banja.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor formal di Malaysia bakal mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan lembaga Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (Perkeso) atau Social Security Organization (Socso). Kerja sama kolaborasi ini rencananya akan diwujudkan setelah dilakukan penandatanganan Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara BPJS-TK dengan Socso pada Februari mendatang, di Malaysia.

"Kolaborasi tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian aturan baru Pemerintah Malaysia yang mewajibkan setiap pekerja migran, termasuk dari Indonesia, untuk terdaftar dalam program perlindungan sosial yang dikelola oleh Socso Malaysia," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS-TK, Irvansyah Utoh Banja, saat menerima kunjungan Direktur Eksekutif Socso Malaysia, Datuk Sri Dr Mohammed Azman Aziz Mohammed, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Turut hadir dalam kesempatan itu di antaranya, Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional BPJS-TK, Endro Sucahyono, Kepala Kantor Cabang BPJS-TK Jakarta Menara Jamsostek, Agoes Masrawi, dan Kepala Bidang Pelayanan, Melati Ratimanjari.

Utoh menjelaskan, peraturan baru Pemerintah Malaysia, setiap pekerja WNA wajib mengikuti program yang dikelola Socso. Seperti juga BPJS-TK yang mewajibkan WNA yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. "Artinya, PMI di Malaysia nantinya akan mendapatkan dua manfaat perlindungan, dari BPJS-TK dan Socso," ungkap Utoh.

Utoh menambahkan, tidak semua PMI akan diberikan perlindungan dalam Socso. Perlindungan ini hanya berlaku bagi pekerja formal. "Khusus untuk pekerja formal, belum sampai ke domestik worker, seperti asisten rumah tangga (ART)," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Socso Malaysia, Datuk Sri Dr Mohammed Azman Aziz Mohammed, mengatakan kunjungan Socso ini bertujuan mengajak BPJS-TK untuk kolaborasi dalam perlindungan pekerja migran termasuk mensinergikan data pekerja migran.

Hal itu dilakukan lantaran peraturan Pemerintah Malaysia per 1 Januari 2019 mensyaratkan setiap pekerja migran agar mendapatkan perlindungan sosial dari Socso, seperti halnya perlindungan yang diterima pekerja lokal Malaysia.

Saat ini, ungkap dia, terdapat dua juta pekerja migran yang bekerja di Malaysia. Dari jumlah itu, sekitar 50 persennya merupakan pekerja migran asal Indonesia. "Diharapkan Kerja sama yang erat ini bisa memastikan manfaat yang diterima pekerja (migran) maupun waris akan terlaksana," katanya. ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top