![Socso Gandeng BPJS-TK Lindungi TKI di Malaysia](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjo5uhm_resized.jpg)
Socso Gandeng BPJS-TK Lindungi TKI di Malaysia
![Socso Gandeng BPJS-TK Lindungi TKI di Malaysia](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjo5uhm_resized.jpg)
DepuÂti Direktur Bidang Humas dan AntarÂlembaga BPJS-TK, Irvansyah Utoh Banja.
JAKARTA - Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor formal di Malaysia bakal mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan lembaga Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (Perkeso) atau Social Security Organization (Socso). Kerja sama kolaborasi ini rencananya akan diwujudkan setelah dilakukan penandatanganan Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara BPJS-TK dengan Socso pada Februari mendatang, di Malaysia.
"Kolaborasi tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian aturan baru Pemerintah Malaysia yang mewajibkan setiap pekerja migran, termasuk dari Indonesia, untuk terdaftar dalam program perlindungan sosial yang dikelola oleh Socso Malaysia," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS-TK, Irvansyah Utoh Banja, saat menerima kunjungan Direktur Eksekutif Socso Malaysia, Datuk Sri Dr Mohammed Azman Aziz Mohammed, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Turut hadir dalam kesempatan itu di antaranya, Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional BPJS-TK, Endro Sucahyono, Kepala Kantor Cabang BPJS-TK Jakarta Menara Jamsostek, Agoes Masrawi, dan Kepala Bidang Pelayanan, Melati Ratimanjari.
Utoh menjelaskan, peraturan baru Pemerintah Malaysia, setiap pekerja WNA wajib mengikuti program yang dikelola Socso. Seperti juga BPJS-TK yang mewajibkan WNA yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. "Artinya, PMI di Malaysia nantinya akan mendapatkan dua manfaat perlindungan, dari BPJS-TK dan Socso," ungkap Utoh.
Utoh menambahkan, tidak semua PMI akan diberikan perlindungan dalam Socso. Perlindungan ini hanya berlaku bagi pekerja formal. "Khusus untuk pekerja formal, belum sampai ke domestik worker, seperti asisten rumah tangga (ART)," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya