Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Perdagangan | Penjualan "TikTok" di Indonesia pada 2022 Capai Rp228 Miliar

Social Commerce" Harus Diatur

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Produk lokal UMKM yang dijual di penjualan online relatif kecil, sementara persentase barang impor terus meningkat.

JAKARTA - Pemerintah harus segera mengatur perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop yang mengancam usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Social commerce adalah proses jual beli barang dan layanan secara langsung melalui media sosial.

Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Nailul Huda, menilai tak ada alasan mendesak bagi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, untuk tidak merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Permendag tersebut berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Kalau ada langah-langkah yang menghambat revisi itu mohon Menteri Zulhas untuk memanggil anak buahnya kok lama karena jujur ini sudah terlalu lama dan merugikan masyarakat," kata Huda dalam diskusi publik Project S TikTok : Ancaman atau Peluang? yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin (24/7).

Huda menilai Permendag Nomor 50/2020 itu sudah sangat bagus dalam mengatur perdagangan melalui e-commerce dan hanya dibutuhkan sedikit revisi untuk mengatur perdagangan melalui social commerce yang merupakan cara berbelanja mengandalkan interaksi media sosial. Melalui revisi aturan tersebut dinilainya akan memberikan level playing field yang sama antara pelaku penjualan online baik itu produk lokal UMKM maupun produk impor.

"Kita sama-sama ingin memberikan ekonomi digital yang inklusif artinya ekonomi digital ini dinikmati oleh banyak pihak, baik seller, konsumen maupun platform," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top