Kamis, 20 Feb 2025, 19:26 WIB

Soal Kasus Hasto di KPK, Menteri Hukum Supratman Memilih Tidak Memberikan Komentar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Foto: ANTARA

JAKARTA– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memilih tidak memberikan komentar terkait dengan kasus hukum yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seusai menghadiri agenda pertemuan para hakim dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2), Supratman menilai tidak etis baginya untuk berbicara mengenai perkara yang masih dalam proses pengadilan.

"Jangan, itu tidak enak.Tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di pengadilan," ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan Supratman di tengah sorotan publik terhadap perkembangan kasus Hasto Kristianto yang kini terseret ke dalam rangkaian kasus Harun Masiku.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar AS dalam kurun waktu 1623 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih periode 20192024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada hari Kamis (13/2), menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, sekaligus menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: