Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

SKB Seragam Harus Disertai Pembinaan dan Sanksi Tegas

Foto : Istimewa.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti.

A   A   A   Pengaturan Font

Retno mengatakan SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah. Pasalnya, berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah cenderung diskriminatif dan intoleran.

Terkait adanya sanksi penghapusan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya, Retno menilai hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurutnya, hal tersebut dapat dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB 3 Menteri.

"Meskipun ada plus minusnya. Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan," katanya.

Selain sanksi penghapusan bantuan, SKB tersebut juga mengatur tentang pemberian sanksi secara berjenjang. Jika pelanggar adalah pihak sekolah, maka pemberi sanksi adalah pemerintah daerah.

Sedangkan, jika pelanggar adalah pemerintah daerah di tingkat kota/kabupaten maka gubernur adalah pihak yang memberi sanksi. Lalu, jika gubernur yang melanggar maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan sanksi. ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top