Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

SKB Seragam Harus Disertai Pembinaan dan Sanksi Tegas

Foto : Istimewa.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut Keagamaan bagi Guru, Murid, dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung regulasi tersebut terlebih jika disertai adanya pembinaan selain penegakan sanksi tegas.

"Apalagi Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan hukum," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, di Jakarta, Kamis (4/2).

Retno menekankan sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan kepala sekolah wajib diberikan dahulu sosialisasi.Sosialisasi mencakup pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai pancasila dan menjunjung tinggi HAM.

"Harus diberikan pengetahuan juga tentang hierarki peraturan perundangan. Aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam SKB 3 Menteri tersebu sekolah-sekolah dan daerah diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sekolah diberikan waktu paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

Retno mengatakan SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah. Pasalnya, berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah cenderung diskriminatif dan intoleran.

Terkait adanya sanksi penghapusan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya, Retno menilai hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurutnya, hal tersebut dapat dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB 3 Menteri.

"Meskipun ada plus minusnya. Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan," katanya.

Selain sanksi penghapusan bantuan, SKB tersebut juga mengatur tentang pemberian sanksi secara berjenjang. Jika pelanggar adalah pihak sekolah, maka pemberi sanksi adalah pemerintah daerah.

Sedangkan, jika pelanggar adalah pemerintah daerah di tingkat kota/kabupaten maka gubernur adalah pihak yang memberi sanksi. Lalu, jika gubernur yang melanggar maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan sanksi. ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top