SKB Seragam Harus Disertai Pembinaan dan Sanksi Tegas
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti.
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut Keagamaan bagi Guru, Murid, dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung regulasi tersebut terlebih jika disertai adanya pembinaan selain penegakan sanksi tegas.
"Apalagi Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan hukum," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, di Jakarta, Kamis (4/2).
Retno menekankan sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan kepala sekolah wajib diberikan dahulu sosialisasi.Sosialisasi mencakup pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai pancasila dan menjunjung tinggi HAM.
"Harus diberikan pengetahuan juga tentang hierarki peraturan perundangan. Aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam SKB 3 Menteri tersebu sekolah-sekolah dan daerah diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sekolah diberikan waktu paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya