Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Jiwasraya

Skandal Penanganan Berisiko Ancam Kinerja Pasar Modal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penegakan hukum yang agresif dalam kasus gagal bayar Jiwasraya ternyata berdampak terhadap kondisi pasar modal di dalam negeri. Dampak terbesar dari kasus Jiwasraya bukan pada penurunan nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), melainkan pada menyusutnya jumlah transaksi di pasar modal, baik yang dilakukan oleh investor institusi maupun investor ritel.

"Begitu juga dengan frekuensi transaksi harian di bursa yang turut melambat," ujar Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar dalam rilis laporan berjudul, 'Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Perekonomian: Kasus Jiwasraya dan Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia', seperti dikutip, beberapa waktu lalu.

Lewat laporan Lokataru ini, lanjut Haris, diketahui sebelum dinyatakan gagal bayar, Jiwasraya memiliki cadangan dana yang mumpuni. Justru Ketika dinyatakan gagal bayar, cadangan dana tersebut mengalami pembekuan, tidak bisa digunakan, dan akhirnya nasabah serta pihak ketiga tidak bisa mengakses hak mereka.

Haris menambahkan, laporan ini juga mengungkap sejumlah kejanggalan yang masih tersisa pasca pengungkapan kasus tersebut. Pertama, pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut.

Kedua, guliran pernyataan lebih deras dan mendahului dari pada penyelesaian skema bisnis untuk melindungi hak pihak ketiga, nasabah dan lainnya. Ketiga, lanjut Haris, akibat pernyataan gagal bayar, memunculkan market chaotic, terutama para pemegang saham Jiwasraya berbondong-bondong mulai menarik dananya. Selain itu, pada saat yang sama tidak ada lagi nasabah baru yang mau membeli produk asuransi Jiwasraya.

Keempat, gagal bayar dijadikan kasus Pidana Korupsi, yang kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung. "Penahanan pada sejumlah nama, justru memperburuk kondisi pasar saham bukan hanya Jiwasraya, antusiasme pasar modal menurun," ujar dia.

Penyelesaian Berlarut-larut

Lebih lanjut, Lokataru menilai penyelesaian yang berlarut-larut kendati perseroan memiliki cash yang cukup untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis telah mengganggu kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun.

Setelah kasus menyeruak, hampir seluruh pemegang polis yang ada tidak bersedia memperpanjang kontrak asuransinya. Bahkan, pemegang polis untuk kontrak berjalan pun ikut-ikutan mengakhiri kontrak.

Seperti diketahui, penyidik Kejagung menilai kegagalan bayar Jiwasraya sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni sebesar Rp16,8 triliun merupakan kerugian Negara.

Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 reksa dana 13 Manajer Investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top