Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus BLBI

Sjamsul Nursalim dan Istri Akan Diperiksa KPK Senin Depan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Sjamsul Nursalim dan sang istri, Itjih Nursalim. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemeriksaan akan dilakukan pada 8 dan 9 Oktober 2018.

KPK mengaku sudah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memeriksa keduanya. "Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (3/10).

Febri berharap Sjamsul dan Itjih kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK. Setidaknya, pemeriksaan nanti bisa menjadi ruang bagi keduanya untuk mengklarifikasi berbagai hal yang berkaitan dengan dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. "Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," kata Febri.

Febri mengatakan penanganan kasus korupsi BLBI ini tak akan berhenti dengan mengantarkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Tumenggung, dihukum penjara 13 tahun. Apalagi, kini pihak lembaga antirasuah tengah melakukan penyelidikan baru kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara 4,58 miliar rupiah.

"Saat ini dalam proses pengembangan penanganan perkara dan sekitar 26 orang telah diminta keterangan sebagai saksi, dari unsur BPPN, KKSK dan swasta," kata Febri. Pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top