Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Situs Berita "Rappler" Diperintahkan untuk Ditutup

Foto : AFP/Maria TAN

Kantor Redaksi Rappler I Seorang pegawai situs berita Rappler berjalan melewati logo perusahaan penerbitan berita yang terpasang di pintu keluar kantor redaksi di Pasig City, pinggiran Manila, Filipina, pada Rabu (29/6). Regulator Filipina pada Rabu kembali meminta agar Rappler ditutup.

A   A   A   Pengaturan Font

MANILA - Regulator Filipina sekali lagi telah memerintahkan untuk menutupRappler, sebuah situs berita yang didirikan oleh peraih anugerah Nobel Perdamaian, Maria Ressa.

Ressa, kepala eksekutifRappler, mengatakan kepada wartawan bahwa perintah ini adalah hal yang biasa diterima oleh ruang redaksinya. "Kami sudah melalui ini sebelumnya. Anda telah melihat cara kami bereaksi terhadapnya. Kami memiliki rencana A sampai Z. Kami akan terus bertahan. Kami akan terus melaporkan dan akan terus menuntut akses," kata dia.

Dalam keputusan setebal 29 halaman yang dijatuhkan pada Rabu (29/6), otoritas Securities and Exchange Commission (SEC) menegaskan kembali perintah yang pertama kali dikeluarkan pada Januari 2018 yang menyatakanRapplerbertanggung jawab karena melanggar batasan Konstitusi Filipina tentang kepemilikan asing atas perusahaan media.

Perintah SEC ini turun hanya sehari sebelum Duterte mundur sebagai presiden dan Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr akan menggantikannya. Baik Duterte maupun Bongbong Marcos kesal dengan liputanRapplertentang mereka dan mengklaim situs itu berpihak dan sangat condong ke saingan mereka.

Sejauh ini ada 8 kasus telah diajukan terhadapRapplerdi bawah kepemimpinan Duterte, semuanya dengan tujuan agar situs berita tersebut ditutup. Terlepas dari kasus SEC, Ressa danRapplersaat ini menghadapi lima kasus penghindaran pajak dan satu kasus menuduhnya melanggar UU transaksi ilegal dan pencemaran nama baik dunia maya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top