![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Siti Masitha Minta Hak Politiknya Tidak Dicabut
Foto: istimewaSEMARANG - Wali Kota Tegal non-aktif, Siti Masitha, meminta hakim tidak mencabut hak politiknya sebagaimana tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut. Berpolitik sebagai hak asasi manusia merupakan hak prerogratif seseorang.
"Cukuplah hukuman pidana saja yang saya jalani. Saya ingin masih berkontribusi lagi untuk masyarakat atas kekhilafan yang saya lakukan," kata Siti Masitha dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Antonius Wididjanto, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/4).
Sebelumnya, Siti Masitha dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Tegal. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa dicabut hak politiknya selama empat tahun.
Hal tersebut disampaikan Siti saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang. Siti meminta hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. SM/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Henri pelupessy
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 PLN UP3 Kotamobagu Tanam Ratusan Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
- 2 Belinda Bencic Raih Gelar Pertama
- 3 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 4 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 5 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
Berita Terkini
-
Sembilan Pelaku Tawuran Antar Geng di Jakarta Utara Ditangkap
-
Bukan Solusi, Malah Masalah! 22 Regulasi Ini Dituding Hambat Koperasi
-
Gunung Ibu Erupsi Beruntun Sepanjang Rabu, Berstatus Siaga (Level III)
-
Remaja yang Hilang Terseret Banjir di Lombok Tengah Ditemukan Meninggal Dunia
-
Trump Ancam Batalkan Gencatan Senjata jika Hamas Tak Bebaskan Semua Sandera Akhir Pekan Ini