Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Siti Masitha Minta Hak Politiknya Tidak Dicabut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Wali Kota Tegal non-aktif, Siti Masitha, meminta hakim tidak mencabut hak politiknya sebagaimana tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut. Berpolitik sebagai hak asasi manusia merupakan hak prerogratif seseorang.

"Cukuplah hukuman pidana saja yang saya jalani. Saya ingin masih berkontribusi lagi untuk masyarakat atas kekhilafan yang saya lakukan," kata Siti Masitha dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Antonius Wididjanto, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/4).

Sebelumnya, Siti Masitha dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Tegal. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa dicabut hak politiknya selama empat tahun.

Hal tersebut disampaikan Siti saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang. Siti meminta hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top