Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru | Sosialisasi Aturan Baru Mesti Digencarkan

Sistem Zonasi Tidak Efektif

Foto : ISTIMEWA

Wakil Ketua Komi­si X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Fikri Faqih.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan minta agar istem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak menggunakan batas pemerintahan, melainkan radius atau jarak.

"Kalau sistem zonasi masih menggunakan batas teritorial pemerintahan maka sangat tidak efektif karena bisa saja calon siswa yang rumahnya dekat dengan suatu sekolah, namun karena beda kecamatan bahkan beda kabupaten, maka akan susah diterima di sekolah itu," kata Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Fikri Faqih, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurutnya, jika menggunakan sistem radius atau jarak, akan memberi peluang bagi siswa untuk masuk ke sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Bahkan, zonasi dengan sistem radius jarak terdekat pun akan menemui masalah ketika di suatu kabupaten atau kota jumlah sekolahnya tidak merata.

"Maka bisa terjadi sekolah sekolah tertentu yang semula terkenal berkualitas sepi pendaftar. Penyebabnya, jumlah calon siswa atau bahkan jumlah penduduk di kecamatan tempat domisili sekolah itu memang sedikit," kata dia.

Oleh karena itu, Fikri meminta perlu ada perlakuan khusus untuk hal seperti itu, karena sejak dulu memang jumlah sekolah tidak merata.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan

dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada penerimaan siswa baru.

Beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud ini, antara lain tentang waktu pelaksanaan PPDB untuk sekolah negeri yang dimulai sejak Mei atau sebelum bulan Juni-Juli. Selanjutnya mengenai persyaratan usia. Misalnya pada jenjang SD, usia 7 tahun wajib diterima, kecuali bagi peserta didik yang tidak mampu pada satuan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta penghapusan ketentuan rombongan belajar.

Permendikbud itu juga mengatur tentang persyaratan PPDB. Pada jenjang pendidikan SD, usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sebagai peserta didik baru. Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Selanjutnya pada jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD, dan dapat melihatkan nilai hasil ujian SD, serta prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah. Adapun untuk jenjang SMA, persyaratan masuknya maksimal berusia 21 tahun, memiliki ijazah atau STTB SMP, dan memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP.

Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait kompetensi keahlian.

Gencarkan Sosialisasi

Pemerhati pendidikan dari Eduspec Indonesia, Indra Charismiadji, meminta Kemdikbud lebih gencar dalam menyosialisasikan aturan baru itu.

"PPDB melalui sistem zonasi ini merupaakn suatu pola yang cukup baik untuk pemerataan akses pendidikan. Namun sosialisasi harus lebih gencar lagi, apalagi sudah ada satu siswa yang bunuh diri karena kurangnya informasi mengenai PPDB ini," kata dia. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top