Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Tenaga Kerja

Sistem Perlindungan Pekerja Migran Diperbaiki

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Saat ini, one channel baru diterapkan di Arab Saudi. "Sekarang sedang kita usahakan digunakan di semua negara (penempatan PMI)," katanya.

Sedangkan pelindungan bagi pekerja migran di dalam negeri di antara melalui program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), Eva Trisiana, menambahkan pemerintah Indonesia dan Jepang rencananya akan segera menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) dalam waktu dekat ini.

"Per 1 April 2019, pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residential status yg baru, yaitu Specified Skilled Worker (SSW) bagi TKA yg akan bekerja ke Jepang," katanya.

Eva menegaskan Jepang membuka kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di bawah skema SSW di 14 sektor dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekitar 345 ribu orang selama lima tahun.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top