Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Tenaga Kerja

Sistem Perlindungan Pekerja Migran Diperbaiki

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen kuat melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), calon PMI dan keluarganya. Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Maruli A Hasoloan, mengatakan untuk menuntaskan permasalahan atau isu pekerja migran dan dinamis, dibutuhkan sinergi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk di dalamnya masyarakat media massa dan Civil Society Organization (CSO).

"Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk perbaikan sistem tata kelola PMI di dalam maupun luar negeri," kata Maruli dalam sarasehan bertajuk Peningkatan Peran Media dan CSO dalam Mempromosikan Penempatan dan Pelindungan PMI, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Maruli menambahkan, untuk melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri pemerintah telah melakukan kerja sana serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara, termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI.

"Pelindungan pekerja migran lainnya yakni kerja sama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal (one channel) untuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan," katanya.

Saat ini, one channel baru diterapkan di Arab Saudi. "Sekarang sedang kita usahakan digunakan di semua negara (penempatan PMI)," katanya.

Sedangkan pelindungan bagi pekerja migran di dalam negeri di antara melalui program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), Eva Trisiana, menambahkan pemerintah Indonesia dan Jepang rencananya akan segera menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) dalam waktu dekat ini.

"Per 1 April 2019, pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residential status yg baru, yaitu Specified Skilled Worker (SSW) bagi TKA yg akan bekerja ke Jepang," katanya.

Eva menegaskan Jepang membuka kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di bawah skema SSW di 14 sektor dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekitar 345 ribu orang selama lima tahun.

Menurut Eva, kesempatan kerja ini dibuka mengingat Jepang saat ini dan beberapa tahun ke depan dalam kondisi aging society, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut TKA.

ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top