Sistem Perlindungan Pekerja Migran Diperbaiki
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen kuat melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), calon PMI dan keluarganya. Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Maruli A Hasoloan, mengatakan untuk menuntaskan permasalahan atau isu pekerja migran dan dinamis, dibutuhkan sinergi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk di dalamnya masyarakat media massa dan Civil Society Organization (CSO).
"Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk perbaikan sistem tata kelola PMI di dalam maupun luar negeri," kata Maruli dalam sarasehan bertajuk Peningkatan Peran Media dan CSO dalam Mempromosikan Penempatan dan Pelindungan PMI, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Maruli menambahkan, untuk melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri pemerintah telah melakukan kerja sana serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara, termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI.
"Pelindungan pekerja migran lainnya yakni kerja sama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal (one channel) untuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya