Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

Sistem Pengiriman TKI Satu Kanal Harus Dibatalkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal ke Arab Saudi dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kepmen itu mengabaikan Pasal 31 UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengenai syarat proteksi TKI oleh negara tujuan," kata praktisi hukum, Said Salahudin, dalam diskusi bertajuk "Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal", di Jakarta, Rabu (30/1).

Tampil sebagai pembicara lain dalam acara itu adalah Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, dan analis masalah Ketenagakerjaan dan Human Trafficking, Edi Hardum.

Said mengatakan salah satu syarat dalam UU 18/2017, negara penerima PMI harus mempunyai UU yang melindungi Tenaga Kerja Asing (TKA). "Dari dulu Arab Saudi tidak mempunyai aturan hukum yang melindungi TKA. Terus sekarang ada? Apa benar? Seperti apa isinya? Kenapa tidak dicantumkan dalam Kepmen tersebut," kata dia.

Kekurangan lain dalam Kepmen tersebut, kata Said, Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mau mengirim PMI ke Arab Saudi harus minimal pengalaman lima tahun mengirim PMI, harus bergabung dengan Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati). "Masa harus berpengalaman lima tahun minimal? Itu berarti perusahaan-perusahaan itu yang bisa mengirim. Ini bahaya. Terus harus gabung dengan Apjati. Ini bahaya juga," kata dia.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top