Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

Sistem Pengiriman TKI Satu Kanal Harus Dibatalkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Said menduga, Kepmen tersebut dikeluarkan dengan tujuan, pertama, mendapatkan keuntungan uang sebesar-besarnya bagi orang tertentu atau kelompok tertentu atau partai politik tertentu. Kedua, ada hubungan dengan kepentingan politik 2019, terutama terkait nomor induk KTP. "Saya menduga juga tidak terlepas dari kepentingan politik juga," kata dia.

Karena itu, Said mengusulkan agar Kepmen tersebut segera digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dibatalkan.

Dede Yusuf mendukung siapa pun yang mengajukan gugatan ke PTUN mengenai Kepmen tersebut. Ia sepakat Kepmen tersebut tidak benar dan bertentangan dengan UU 18/2017.

Menurut Dede, seharusnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dulu, baru mengeluarkan Kepmen. "Dan Kepmennya jangan seperti itu isinya," kata dia.

Sementara itu, Edi Hardum menyayangkan pemerintah mengeluarkan Kepmen tersebut. Sebab, pemerintah sebenarnya belum menjalankan UU 18/2017, tetapi berlakukan Kepmen yang isinya justru bertentangan dengan UU 18/2017.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top