Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

Sipir Lapas Bantu Selundupkan Sabu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Sunggal Medan, Tanjung Balai, Sumatera Utara, Maredi, membantu penyelundupan narkoba yang dilakukan narapidana Dekyan. Barang bukti diamankan dari kasus ini adalah 36 kilogram sabu-sabu, ekstasi sebanyak 3.000 butir, dan sejumlah uang tunai.

"Untuk melancarkan aksinya, Dekyan membayar para petugas berkisar 50 juta rupiah per minggu. Uang tersebut biasanya disebut dengan sandi 'bayar uang SPP', dikoordinasikan oleh Maredi dan seorang sipir lain," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, di Jakarta, Senin (24/9).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Dekyan terungkap bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal yang sama mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan juga digunakan. Dekyan merekrut narapidana lain agar membantunya di dalam lapas untuk melancarkan aksinya.

"Saat ini, kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Arman.

Masalah peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Masih banyak pengedar barang terlarang ini ditangkap. Seperti yang disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, pihaknya membekuk pria berinisial AJT atas dugaan sebagai pengedar narkotika sekaligus mengamankan barang bukti seberat 17,50 gram sabu-sabu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top