Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kasus Narkotika

Sipir Edarkan Sabu Divonis 8 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR - Mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar, Bali, Fidel Ramos Sipayung (27 tahun), divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah, subsider empat bulan kurungan penjara. Vonis dijatuhkan karena terdakwa melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," kata Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day, pada sidang, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/8).

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima atas putusan hakim dan jaksa juga menerima atas putusan hakim tersebut.

Pertimbangan hakim memberikan hukuman ringan kepada terdakwa ini karena mengakui perbuatannya bersalah, belum pernah dihukum, dan terdakwa yang merupakan mantan sipir ini pernah mendapat penghargaan dari BNN Provinsi Bali terkait pencegahan masuknya narkoba ke LP Kerobokan.

Informasi Masyarakat
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top