Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kasus Narkotika

Sipir Edarkan Sabu Divonis 8 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR - Mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar, Bali, Fidel Ramos Sipayung (27 tahun), divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah, subsider empat bulan kurungan penjara. Vonis dijatuhkan karena terdakwa melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," kata Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day, pada sidang, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/8).

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima atas putusan hakim dan jaksa juga menerima atas putusan hakim tersebut.

Pertimbangan hakim memberikan hukuman ringan kepada terdakwa ini karena mengakui perbuatannya bersalah, belum pernah dihukum, dan terdakwa yang merupakan mantan sipir ini pernah mendapat penghargaan dari BNN Provinsi Bali terkait pencegahan masuknya narkoba ke LP Kerobokan.

Informasi Masyarakat

Penangkapan terdakwa bermula petugas BNN Provinsi Bali mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut adalah di sekitar area parkir Lapas Kelas IIA Kerobokan sering digunakan untuk melakukan peredaran narkotika.

Mendapat informasi itu, pada 12 Februari 2018 petugas BNN Bali menyelidiki dan mengamati di sekitar parkir Lapas. Pada pukul 10.15 WITA, petugas melihat terdakwa yang sedang berjaga keluar dari dalam Lapas Kerobokan menuju jalan raya dengan membawa gelas putih yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik transparan.

Dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas BNN Provinsi Bali langsung mendekati terdakwa dan menggeledah di dalam gelas warna putih di dalamnya berisi satu plastik yang berisi tiga klip sabu-sabu yang setelah ditimbang beratnya mencapai 46,53 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang haram itu milik narapidana di LP Kerobokan bernama Imam Muzaki yang diterima melalui Erik untuk diberikan kepada seseorang yang menunggu di luar LP Kerobokan.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top