Sipir Edarkan Sabu Divonis 8 Tahun Penjara
Penangkapan terdakwa bermula petugas BNN Provinsi Bali mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut adalah di sekitar area parkir Lapas Kelas IIA Kerobokan sering digunakan untuk melakukan peredaran narkotika.
Mendapat informasi itu, pada 12 Februari 2018 petugas BNN Bali menyelidiki dan mengamati di sekitar parkir Lapas. Pada pukul 10.15 WITA, petugas melihat terdakwa yang sedang berjaga keluar dari dalam Lapas Kerobokan menuju jalan raya dengan membawa gelas putih yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik transparan.
Dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas BNN Provinsi Bali langsung mendekati terdakwa dan menggeledah di dalam gelas warna putih di dalamnya berisi satu plastik yang berisi tiga klip sabu-sabu yang setelah ditimbang beratnya mencapai 46,53 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang haram itu milik narapidana di LP Kerobokan bernama Imam Muzaki yang diterima melalui Erik untuk diberikan kepada seseorang yang menunggu di luar LP Kerobokan.
Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya