Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sinergi Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur

Foto : istimewa

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pulo Gebang bersinergi bersama untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

A   A   A   Pengaturan Font

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pulo Gebang bersinergi bersama untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya dengan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T).

JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pulo Gebang bersinergi bersama untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya dengan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T).

TMP2T adalah sanksi administrasi terakhir yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah berupa sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha atas ketidakpatuhan dan tidak mengikut sertakan Tenaga kerja kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulo Gebang pada kesempatan tersebut menyampaikan, pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

"Proses rekomendasi sanksi TMP2T ini adalah ujung dari rangkaian proses yang cukup panjang di BPJS. Tidak langsung memberikan sanksi ini, namun pihak BPJS juga terlebih dahulu telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan Surat Teguran," jelas Dewi.

Dewi menuturkan "Secara teknis pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top