Sindikat Penggelapan Mobil Dibongkar
Penggelapan Mobil | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukan tersangka kasus penggelapan mobil beserta barang buktinya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu(18/9). Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan penggelapan mobil dengan barang bukti 28 unit kendaraan roda empat beserta sejumlah tersangka.
Motif kasusnya hampir sama, mayoritas menjual mobil tanpa BPKB dan menggadaikan mobil.
JAKARTA - P olda Metro Jaya berhasil membongkat sindikat penggelapan mobil. Petugas mengamankan 29 mobil dari komplotan yang berbeda-beda. Mobil-mobil tersebut ada yang dijual dengan harga murah dan ada pula yang digadaikan para tersangka demi mendapatkan keuntungan. Tersangka terbagi menjadi lima kelompok yang berbeda-beda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya berhasil meringkus tersangka berinisial AKM, 32 tahun, S, 43 tahun, HIJ, 31 tahun, BHG, 25 tahun, RS, 23 tahun, I, 34 tahun, MY, 30 tahun, RH, 36 tahun, AR, 25 tahun, dan BFR, 33 tahun, yang ditangkap pada bulan Juli hingga September 2019.
"Kasus pada 5 Agustus, kasus penggelapan. Tersangka menyewa mobil di temannya, lalu digadaikan lagi ke temannya seharga 30 juta rupiah," kata Argo di Jakarta, Rabu (18/9).
Argo menambahkan dalam menjalankan aksinya modus yang dilakukan tersangka yakni membuat identitas palsu untuk mengajukan kreditan mobil. Setelah mobil diterima, para pelaku menjual mobil tersebut dengan harga murah.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya