Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sindikat Judi Online di Jakbar Retas 855 Situs Pemerintah dan Pendidikan

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Jumpa pers pengungkapan kasus judi online di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polisi telah menggerebek markas judi "online" di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, serta meringkus tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (4/7).

"Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta pada Rabu (10/7).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan judi "online" di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian 'online' yang dioperasikan oleh enam orang pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top