Simak! Pelaku Perjalanan yang Memenuhi Syarat Ini Dipastikan Tak Perlu Tes PCR Atau Antigen Mulai Hari Ini
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan wajib tes Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Penghapusan ketentuan wajib tes Covid-19 tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi secara lengkap.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut akan berlaku efektif pada Rabu (18/5).
"Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif besok 18 Mei 2022," kata Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, dikutip Rabu (18/5).
Wiku mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan tren kasus Covid-19 secara nasional dan global yang cenderung landai sebagai momentum pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan.
"Pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi selama dua tahun belakangan untuk kembali pulih," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya