Simak! Pelaku Perjalanan yang Memenuhi Syarat Ini Dipastikan Tak Perlu Tes PCR Atau Antigen Mulai Hari Ini
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan wajib tes Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Penghapusan ketentuan wajib tes Covid-19 tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi secara lengkap.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut akan berlaku efektif pada Rabu (18/5).
"Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif besok 18 Mei 2022," kata Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, dikutip Rabu (18/5).
Wiku mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan tren kasus Covid-19 secara nasional dan global yang cenderung landai sebagai momentum pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan.
"Pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi selama dua tahun belakangan untuk kembali pulih," ucapnya.
"Dan tentu kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, namun masyarakat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depan," lanjutnya.
Meski demikian, walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan kembali aktivitas masyarakat, namun harus tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat seperti protokol kesehatan.
"Karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO," tutur Wiku.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa hasil tes Covid-19 tidak lagi menjadi syarat bepergian di dalam maupun luar negeri. Keputusan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap atau dua dosis.
"Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen," kata Jokowi disiarkan langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Selasa (17/5).
Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Ini seiring penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.
"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi.
"Jika masyarakat sedang beraktiviatas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak pada orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," tambahnya.
Namun, kata Jokowi, penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
"Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," ucapnya.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya