Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Simak! Ini Penjelasan Kominfo Soal Batas Pendaftaran PSE Hingga Alasan Buka Sementara Blokir Paypal

Foto : Dok. Kominfo

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjawab pertanyaan publik mengenai kapan sebenarnya pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa dilakukan.

Kominfo semula menetapkan 20 Juli sebagai batas akhir pendaftaran PSE, namun, sampai sekarang sejumlah platform masih diberikan waktu mendaftar supaya layanan mereka tetap bisa dipakai konsumen Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers virtual menjelaskan bahwa 20 Juli adalah batas akhir pendaftaran bagi PSE yang sudah beroperasi di Indonesia.

"Tenggat waktu (20 Juli) kemarin itu diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia, tapi, belum mendaftar," kata Semuel.

Mengingat tenggat waktu yang diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia sudah habis, maka pemerintah memberikan sanksi berupa teguran tertulis sampai pemutusan akses atau blokir pada PSE yang tidak mendaftar. PSE yang layanannya diblokir bisa menghubungi kementerian dan mendaftar, setelah terdaftar blokir akan dibuka.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top