Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

SIM Khusus untuk Disabilitas Diperkenalkan

Foto : ANTARA/Sujud

Anggota Satuan Lalulintas Polres Tanah Bumbu saat melakukan sosialisasi pelayanan SIM D kepada masyarakat dan pelajar di Batulicin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Masih banyaknya warga yang belum mengetahui surat izin mengemudi golongan D, polisi memperkenalkan SIM khusus untuk disabilitas.

Tanah Bumbu - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan memperkenalkan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan D khusus bagi penyandang disabilitas.

"Sejauh ini banyak masyarakat belum mengetahui bahwa di Satlantas Polres Tanah Bumbu telah memiliki layanan penerbitan SIM D," kata Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Guntur Setyo Pambudi di Batulicin, Jumat.

SIM Golongan D menjadi syarat kelengkapan yang ditujukan untuk pengendara penyandang disabilitas atau orang yang mengalami keterbatasan fisik.

Dalam layanan tersebut, Guntur mengatakan pemohon akan mendapatkan layanan prioritas dibandingkan dengan pemohon pada umumnya.

Layanan SIM Golongan D menempatkan petugas dan loket khusus untuk memberikan kemudahan bagi pemohon saat mengikuti ujian praktik dengan menggunakan kendaraan milik pemohon yang sudah dimodifikasi.

Secara umum halang rintang yang digunakan masih sama seperti motor standar, hanya saja jarak antar "cone" diperlebar agar motor roda tiga bisa melintas.

"Sejauh ini di Kabupaten Tanah Bumbu belum diketahui secara pasti ada atau tidak penyandang disabilitas. Namun jika ada pemohon untuk mengajukan penerbitan SIM D akan kami layani," ujar Guntur.

Menurut dia, mengenalkan layanan SIM Golongan D kepada masyarakat bagian dari inovasi Satlantas Polres Tanah Bumbu untuk menekan kasus pelanggaran lalu lintas.

Guntur mengungkapkan kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu mengalami peningkatan dengan catatan 2.368 kasus pada 2021 menjadi 3.702 kasus pada 2022.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top