Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Payung Hukum

SIKM Tetap Berlaku sampai Pergub 60/2020 Direvisi

Foto : ANTARA/Andi Firdaus

Seorang pelintas di Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, memperlihatkan aplikasi "corona likelihood metric" (CLM) di tempat pemeriksaan, Kamis (16/7).

A   A   A   Pengaturan Font

"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau mengisi CLM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Rabu (15/7).

Syafrin mengatakan, CLM merupakan kalkolator layanan untuk skrining mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19. Secara teknis, CLM merupakan ML based clinical decision support system (CDSS).

Nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya.

Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan. Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan. n Pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top