Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Payung Hukum

SIKM Tetap Berlaku sampai Pergub 60/2020 Direvisi

Foto : ANTARA/Andi Firdaus

Seorang pelintas di Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, memperlihatkan aplikasi "corona likelihood metric" (CLM) di tempat pemeriksaan, Kamis (16/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerinah Provinsi Pemprov) DKI Jakara tetap merapkan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) di sejumlah ruas jalan termasuk di tempat pemberhentian dan penjemputan penumpang transportsi, sebelum Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2020 belum direvisi.

"Masih berlaku (SIKM), lagi dalam evaluasi dan revisi (Pergub 60 tahun 2020)," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan, di Jakarta, Kamis (16/7).

Iwan berjanji akan mengumumkan payung hukum yang baru bila telah direvisi oleh Gubernur Anies. DPMPTSP merupakan dinas yang bertugas mengecek perizinan dan menerbitkan SIKM bagi pemohon melalui websitecorona.jakarta.go.id.

Dia menjelaskan, pihaknya sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Juni itu, mengatur soal kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan layanan Corona Likelihood Metric (CLM).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut kebijakan pemeriksaan SIKM. Namun warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya, mereka diimbau mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) melalui websiterapidtest-corona.jakarta.go.id.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top