Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Payung Hukum

SIKM Tetap Berlaku sampai Pergub 60/2020 Direvisi

Foto : ANTARA/Andi Firdaus

Seorang pelintas di Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, memperlihatkan aplikasi "corona likelihood metric" (CLM) di tempat pemeriksaan, Kamis (16/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerinah Provinsi Pemprov) DKI Jakara tetap merapkan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) di sejumlah ruas jalan termasuk di tempat pemberhentian dan penjemputan penumpang transportsi, sebelum Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2020 belum direvisi.

"Masih berlaku (SIKM), lagi dalam evaluasi dan revisi (Pergub 60 tahun 2020)," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan, di Jakarta, Kamis (16/7).

Iwan berjanji akan mengumumkan payung hukum yang baru bila telah direvisi oleh Gubernur Anies. DPMPTSP merupakan dinas yang bertugas mengecek perizinan dan menerbitkan SIKM bagi pemohon melalui websitecorona.jakarta.go.id.

Dia menjelaskan, pihaknya sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Juni itu, mengatur soal kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan layanan Corona Likelihood Metric (CLM).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut kebijakan pemeriksaan SIKM. Namun warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya, mereka diimbau mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) melalui websiterapidtest-corona.jakarta.go.id.

"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau mengisi CLM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Rabu (15/7).

Syafrin mengatakan, CLM merupakan kalkolator layanan untuk skrining mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19. Secara teknis, CLM merupakan ML based clinical decision support system (CDSS).

Nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya.

Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan. Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan. n Pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top