Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 08 Nov 2024, 22:03 WIB

Sikap Tegas Kejati Jateng, Copot Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Blora

Asisten Intelijen Kejati Jateng Freddy Simanjuntak di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/11).

Foto: Koran Jakarta/Henri Pelupessy

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan tindakan tegas, dengan mencopot Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB)Kejari Blora, berinisial A yang tersandung kasus narkoba. A kini dimutasi menjadi jaksa fungsional di Kejati Jateng.

"Yang bersangkutan pada hari pemeriksaan tes narkoba dinyatakan positif, langsung dicopot kasinya (jabatannya) menjadi jaksa fungsional. Ini langkah tegas kita," ujar Asisten Intelijen (Kejati) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/11).

Langkah tegas berupa pencopotan itu, ditempuh sembari menunggu putusan sanksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, Pengawas Kejati Jateng telah melimpahkan hasil pemeriksaanya ke Kejagung.

"Saat ini inspeksi kasus selesai dan hasil (inspeksi) telah dikirim ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan laporan dan persetujuan," kata dia.

Menurut Freddy, kasus A ini masuk dalam kategori pelanggaran sedang hingga berat sehingga sanksi hanya bisa diputus oleh Kejagung. 

Adapun, jika merujuk pada PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, sangsi terberat bisa pemberhentian dengan tidak hormat.

"Dari situ nanti Kejaksaan Agung akan memberi petunjuk apakah memperingan, atau memperberat," ujar dia.

Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan investigasi, yang bersangkutan A, tidak terbukti menggunakan narkoba dari hasil barang bukti perkara narkoba hingga hasil tes narkoba terakhir negatif. 

"Tadi  sekira jam 11.30 tim BNN datang lagi untuk melakukan pengecekan tes urine kepada yang bersangkutan. Dari empat komponen yaitu amfetamin, methamphetamine, benzodiazepines  dinyatakan negatif semua," kata dia.

Soal pelanggaran ini masuk ranah pidana, menurutnya bukan. Pasalnya jika itu merupakan ranah aparat penegak hukum, sedangkan perbuatan yang dilakukan A pelanggaran disiplin.

"Kita gerak cepat, ada laporan langsung tindaklanjuti, kita periksa dan inspeksi kasus. Bukan dari luar misalnya dari polisi maupun BNN," tutupnya

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Henri pelupessy

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.