Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontrak Freeport I Freeport Hentikan Sementara Pembangunan “Smelter” di Gresik, Jawa Timur

Sikap Pemerintah Harus Tegas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hingga kini, Freeport belum menyepakati perubahan kontrak dari status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah belum memberikan perpanjangan kontrak terhadap PT Freeport Indonesia lantaran perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu belum menyepakati beberapa poin terkait perubahan status kontraknya. Hal itu untuk mengklarifikasi isu yang sedang berkembang beberapa waktu terakhir terkait perpanjangan kontrak Freeport hingga 2031.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, mengatakan, hingga kini Freeport belum menyepekati perubahan kontrak dari status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Freeport belum tandatangani perubahan kontrak itu sehingga belum ada perpanjangan kontrak," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (26/7).

Teguh melajutkan, jika saat ini pemerintah bersama Freeport masih melakukan negosiasi. Meskipun belum menyepakati perubahan status kontrak dimaksud, perusahaan tersebut sudah memberikan sinyalemen pada pemerintah untuk menandatangani perubahan kontrak ke IUPK. Hal itu sebagai dasar Freeport untuk meneruskan hubungan dengan pemerintah.

Seperti diketahui sebelumnya, Teguh yang merupakan Ketua Tim Perundingan Pemerintah dengan Freeport menyampaikan pemerintah telah memberikan perpanjangan operasi kepada perusahaan tambang tersebut hingga 2031. Itu berbeda dari yang diminta oleh Freeport hingga 2041.

Meskipun hanya memberi tambahan waktu operasi selama 10 tahun, pemerintah, terang Teguh, tetap membuka peluang adanya kelanjutan kontrak hingga 2041, dengan skema tahap pertama dengan durasi sepuluh tahun yakni hingga 2031. Lalu, diikuti tahap berikutnya sepuluh tahun juga sehingga menggenapi permintaan Freeport hingga 2041.

Adapun perpanjangan operasi 10 tahun hingga 2031 itu dihitung semenjak masa operasi Freeport berakhir pada 2021. Adapun Freeport, terang Teguh, memahami kondisi tersebut sehingga menyepakati perpanjangan operasi yang diajukan pemerintah hingga 2031.

Sebelumnya pula, PT Freeport menghentikan sementara pembangunan smelter-nya di Gresik, Jawa Timur. Hal itu lantaran Freeport belum memperoleh kepastian perpanjangan operasi setelah 2021. Proyek smelter senilai 2,1 miliar dollar AS tersebut ditargetkan selesai pada 2022.

Terlalu Lemah

Pengamat Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Fahmi Radi, menegaskan pemerintah terlalu lemah dalam bernegosiasi dengan Freeport. Hal itu, misalnya, terkait dengan pemberian sanksi apabila progres pembangunan smelter oleh Freeport tidak sesuai target pemerintah.

Menurut Fahmi, selama ini pemerintah memang selalu mengatakan akan memberi sanksi tegas, tetapi hingga kini instrumennya masih lemah. Karena itu, pemberian sanksi itu hanya sebatas gertak sambal dan tidak berpengaruh ke Freeport.

Dengan tidak adanya sanksi tegas, Fahmi meyakini Freeport tak akan membangun smelter hingga pemerintah memberikan kepastian perpanjangan kontrak terhadap perusahaan itu. "Saya yakin Freeport tak akan membangun smelter. Mestinya ada sanksi, tanpa ada sanksi maka posisi pemerintah tetap akan lemah di hadapan Freeport," tegasnya.

Namun, Kementerian ESDM menjelaskan pemerintah akan mengevaluasi perkembangan pembangunan smelter setiap enam bulan. Wacana itu telah disampaikan Kementerian Hukum dan HAM. Apabila pembangunannya tidak sesuai target, pemerintah berhak memberi sanksi, yakni bisa berupa pembekuan atau pencabutan izin rekomendasi ekspor. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top