Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontrak Freeport I Freeport Hentikan Sementara Pembangunan “Smelter” di Gresik, Jawa Timur

Sikap Pemerintah Harus Tegas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hingga kini, Freeport belum menyepakati perubahan kontrak dari status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah belum memberikan perpanjangan kontrak terhadap PT Freeport Indonesia lantaran perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu belum menyepakati beberapa poin terkait perubahan status kontraknya. Hal itu untuk mengklarifikasi isu yang sedang berkembang beberapa waktu terakhir terkait perpanjangan kontrak Freeport hingga 2031.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, mengatakan, hingga kini Freeport belum menyepekati perubahan kontrak dari status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Freeport belum tandatangani perubahan kontrak itu sehingga belum ada perpanjangan kontrak," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (26/7).

Teguh melajutkan, jika saat ini pemerintah bersama Freeport masih melakukan negosiasi. Meskipun belum menyepakati perubahan status kontrak dimaksud, perusahaan tersebut sudah memberikan sinyalemen pada pemerintah untuk menandatangani perubahan kontrak ke IUPK. Hal itu sebagai dasar Freeport untuk meneruskan hubungan dengan pemerintah.

Seperti diketahui sebelumnya, Teguh yang merupakan Ketua Tim Perundingan Pemerintah dengan Freeport menyampaikan pemerintah telah memberikan perpanjangan operasi kepada perusahaan tambang tersebut hingga 2031. Itu berbeda dari yang diminta oleh Freeport hingga 2041.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top