Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pembunuhan

Sidang Kim Jong-Nam Tinggal Tunggu Putusan

Foto : AFP/MOHD RASFAN
A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengatakan seperti yang telah dia nyatakan sebelumnya bahwa seluruh kasus untuk penuntutan didasarkan pada bukti tidak langsung.

"Sejauh menyangkut Siti, rekaman CCTV tidak menunjukkan dia melakukan apa pun pada siapa pun. Jadi itu adalah tugas jaksa untuk membuktikan bahwa sebenarnya dia melakukan apa pada Kim Jong-nam. Sejauh di CCTV tidak ada bukti. Kami tidak bisa melihat di CCTV. Dan itu akan menjadi pengajuan yang akan kita ambil," katanya.

Pada 1 Maret 2017 di Mahkamah Majistret Sepang, Siti Aisyah dan Doan, didakwa bersama empat lagi yang masih bebas membunuh Kim Chol alias Kim Jong-nam di terminal keberangkatan Kuala Lumpur International Airport 2 pada jam 09.00 pagi, 13 Februari 2017.

Empat lelaki itu adalah empat warga Korea Utara yaitu Hong Song-sac alias Mr Chang, 34 tahun, Ri Ji-hyon alias Mr Y, 33 tahun, Ri Jae-nam alias Hanomori, 57 tahun, dan O Jong-dil alias James, 55 tahun.

Ant/AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara, AFP

Komentar

Komentar
()

Top