Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pembunuhan

Sidang Kim Jong-Nam Tinggal Tunggu Putusan

Foto : AFP/MOHD RASFAN
A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Sidang kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-nam berakhir Kamis (5/4) setelah jaksa selesai memanggil 34 saksi untuk memberi keterangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia. Wakil Jaksa Penuntut Umum yang juga Ketua Jaksa Negeri Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad, memberitahukan kepada mahkamah bahwa pihaknya selesai memanggil saksi dan menutup kasus mereka.

Pihaknya menawarkan 34 saksi dipanggil pihak pengacara termasuk rekan satu kamar tertuduh pertama, Siti Aisyah, 26 tahun, sopir pribadi, dan rekan baik kepada Kim Jong-nam selama berada di Malaysia, sopir ambulans ketika kejadian, serta pekerja hotel tempat menginap tertuduh kedua warga Vietnam, Doan Thi Huong, 29 tahun.

Sidang yang dimulai pada 2 Oktober 2017 tersebut telah berlangsung selama 39 hari. Hakim Datuk Azmi Ariffin memutuskan semua pihak mengajukan tanggapan bertulis pada 11 Juni 2018 dan menetapkan tanggapan lisan dibuat mulai 27 Juni 2018 hingga 29 Juni 2018.

Sepanjang persidangan sebanyak 236 bahan bukti dikemukakan kepada mahkamah termasuk pakaian yang dipakai ketika hari kejadian milik kedua tertuduh dan korban, serta rekaman CCTV saat kejadian.

Sejumlah saksi yang dipanggil diantaranya Ketua Unit Alkohol dan Toksikologi Klinikal, Jawatan Kimia, Dr K Sharmilah, dan Ketua Makmal Pusat Analisis Senjata Kimia, Jawatan Kimia Malaysia, Dr S Raja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara, AFP

Komentar

Komentar
()

Top