Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sidang Kasus Kokain

Foto : ANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO

Terdakwa kasus kepemilikan kokain asal Australia, Brandon Luke Johnsson (kanan) bersama kekasihnya Remi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (27/2). Majelis hakim memvonis Brandon Luke Johnsson dan Remi dengan hukuman pidana lima tahun empat bulan penjara dan denda 800 juta rupiah subsider dua bulan kurungan karena terbukti memiliki kokain seberat 11,60 gram.

Komentar

Komentar
()

Top