![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Sidang Gugatan Anak Zulkifli Hasan Masuki Tahap Mediasi
Kuasa Hukum
Foto: istimewaJAKARTA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum, yang menjadikan Putri Zulkifli Hasan, anak Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan) sebagai pihak tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/8).
Dalam sidang tersebut, baik penggugat maupun tergugat sama-sama masuk ke ruang mediasi, untuk menjalani proses mediasi.
Menurut Kuasa hukum Para Penggugat, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, dalam proses mediasi pihaknya datang bersama kliennya, sedangkan Putri Zulkifli Hasan, yang menjadi tergugat III, diwakili oleh kuasa hukumnya. "Tahapan mediasi akan dilanjutkan kembali pada 24 Agustus 2023, dengan agenda menghadirkan prinsipal. Kami berharap mediasi ini dapat menyelesaikan masalah, dimana dikembalikan ke asal masalah, yaitu pinjam-meminjam," ujar Yayan.
Salah satu penggugat, Aziz Anugerah Yudha Prawira, yang hadir dalam sidang, mengatakan siap membayar utang beserta bunganya kepada si pemberi utang. "Utangnya berapa akan kita bayar, bunganya berapa akan kita bayar, yang namanya utang, merupakan kewajiban, jadi akan saya bayar, asalkan setelah saya bayar utang, rumah kembali ke saya. Karena itu rumah saya," tukas pemuda yang akrab dipanggil Yudha tersebut.
Menurut Yayan, dirinya menjadi kuasa hukum dari para penggugat, yang terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III) dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (tergugat III), dan H Syafran (tergugat IV) serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (turut tergugat).
"Perkara bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira (Yudha), membutuhkan pinjaman uang, dan oleh temannya, diperkenalkan ke Gianda Pranata, yang bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Dijanjikan akan mendapat pinjaman uang 5,5 miliar rupiah, dengan jaminan sertifikat hak milik Binar Imammi, dengan dikurangi atau dipotong untuk bunga dan lain lain, hingga total 1,7 miliar rupiah," ujar Yayan.
Sebagai jaminan utang, Yudha menyerahkan sertifikat hak milik rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, atas nama Binar Imammi, dan diserahkan ke H Syafran (tergugat IV). Pada 28 September 2020, terjadi pertemuan antara para penggugat, tergugat I, tergugat II, dan disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta-akta oleh tergugat IV di kantor notaris tergugat IV, yang ternyata isinya adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020.
"Pada awalnya para penggugat sempat protes dan bertanya kenapa dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli, bukan perjanjian pinjam uang? Namun dijawab oleh tergugat II bahwa prosedurnya seperti ini, dan ini hanya formalitas saja, dan karena di jawab hanya formalitas, kemudian para penggugat percaya dan kemudian penggugat II dan penggugat III menandatangani akta-akta yang dibuat tersebut," tukas Yayan.
Setelah tanda tangan, tergugat I mentransfer uang ke penggugat III sebesar 5,5 miliar rupiah, dan langsung dipotong 1,7 miliar rupiah. Seiring dengan berjalannya waktu, penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tapi tergugat I mengatakan, bahwa dia sudah membeli rumah obyek sengketa dan bukan pinjaman. "Padahal komunikasi penggugat I dengan tergugat II dan tergugat I, tergugat IV menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah pinjaman. Bahkan ketika penggugat I hendak melunasi pinjaman juga dipersulit komunikasinya. Dan diketahui kemudian, Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa telah dibalik nama dari nama penggugat II menjadi nama tergugat I, tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan kepada penggugat I atau penggugat II, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Turut Tergugat)," ujar Yayan.
- Baca Juga: Lontong Cap Go Meh
- Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Ini Tanggapan Kejagung
Karena tidak ada titik temu, antara para penggugat dengan tergugat I dan tergugat II, maka pada tanggal 10 November 2021, penggugat II membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri, dengan terlapor tergugat I dan kawan kawan. "Bahwa kemudian obyek sengketa diketahui telah beralih kepemilikan dari tergugat I menjadi milik tergugat III, yang di ketahui juga bahwa obyek sengketa telah direnovasi, dan ketika di tanyakan ke turut tergugat diketahui apabila obyek sengketa telah menjadi milik tergugat III. Menurut Yayan, perbuatan para tergugat merugikan kliennya, karena apabila obyek sengketa dijual akan menghasilkan uang senilai kurang lebih 30 miliar rupiah. Karena itu, selain melapor polisi, pihaknya juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Berita Trending
- 1 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 2 Cap Go Meh representasi nilai kebudayaan yang beragam di Bengkayang
- 3 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
- 4 Kemenperin Minta Aparat Beri Kepastian Hukum Investasi di Indonesia
- 5 Inflasi Rendah Belum Tentu Hasilkan Pertumbuhan Berkualitas