
Lindungi Anak dari Konten Berbahaya, Menkomdigi Minta Dukungan Google
Foto: IstimewaJAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengunjungi Kantor Google di Kota Paris, Prancis, dan meminta perusahaan teknologi itu mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Saat bertemu dengan Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube Leslie Miller di Kantor Google di Paris pada Minggu (10/2) waktu setempat, Meutya mengajak Google bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menghadirkan lingkungan dan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih ketat untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya seperti pornografi anak dan perjudian online,” kata Meutya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa (12/2).
Dia menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia menyiapkan regulasi itu untuk mengatasi persoalan pornografi anak dan dampak perjudian online pada anak-anak.
Menurut data National Center for Missing and Exploited Children, Indonesia masuk dalam empat besar negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia.
Sementara itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan jumlah pemain judi online berusia di bawah 10 tahun mencapai 80.000 orang atau sekitar dua persen dari keseluruhan pemain.
Leslie Miller menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar besar YouTube, salah satu produk Google, karenanya perusahaan siap mendukung inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital.
“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak,” kata Leslie.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memiliki sistem perlindungan anak.
Meutya menyampaikan bahwa pemerintah berusaha meningkatkan perlindungan anak di ruang digital dengan menyiapkan regulasi yang mewajibkan platform untuk meningkatkan teknologi dan sistem mereka guna melindungi anak-anak dari bahaya di dunia maya.
Regulasi yang disiapkan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang antara lain mengharuskan penyelenggara sistem elektronik melakukan perbaikan untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi generasi muda.
Peraturan itu mencakup penerapan batasan usia dalam pembuatan akun digital guna menghindarkan anak dari paparan konten yang tidak layak dan tidak sesuai umur serta kewajiban platform digital untuk meningkatkan sistem mereka.
Peningkatan sistem yang dimaksud dapat mencakup kemampuan mendeteksi data pengguna anak guna mengatasi kemungkinan anak-anak menyamar sebagai orang dewasa. ??????? dra/S-2
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 4 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
- 5 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
Berita Terkini
-
Menhub dan Seskab Pastikan Stasiun KA Gambir Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran
-
Pengamat: 47 Pasal Perubahan di RUU Polri Bisa Membuat Polisi Sangat Berkuasa, RUU TNI hanya dengan 3 Pasal Perubahan
-
Lee Si Young, Bintang Serial "Sweet Home" Ajukan Cerai Suami
-
Setelah Rapat Tertutup d Hotel, Panja RUU TNI Lanjutkan Pembahasan di Gedung DPR Hari Ini
-
Perkuat Fundamental Keuangan, Perusahaan Farmasi Medela Potentia Melantai di Bursa