![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Lindungi Anak dari Konten Berbahaya, Menkomdigi Minta Dukungan Google
Foto: IstimewaJAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengunjungi Kantor Google di Kota Paris, Prancis, dan meminta perusahaan teknologi itu mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Saat bertemu dengan Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube Leslie Miller di Kantor Google di Paris pada Minggu (10/2) waktu setempat, Meutya mengajak Google bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menghadirkan lingkungan dan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih ketat untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya seperti pornografi anak dan perjudian online,” kata Meutya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa (12/2).
Dia menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia menyiapkan regulasi itu untuk mengatasi persoalan pornografi anak dan dampak perjudian online pada anak-anak.
Menurut data National Center for Missing and Exploited Children, Indonesia masuk dalam empat besar negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia.
Sementara itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan jumlah pemain judi online berusia di bawah 10 tahun mencapai 80.000 orang atau sekitar dua persen dari keseluruhan pemain.
Leslie Miller menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar besar YouTube, salah satu produk Google, karenanya perusahaan siap mendukung inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan kepada anak-anak di ruang digital.
“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak,” kata Leslie.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memiliki sistem perlindungan anak.
Meutya menyampaikan bahwa pemerintah berusaha meningkatkan perlindungan anak di ruang digital dengan menyiapkan regulasi yang mewajibkan platform untuk meningkatkan teknologi dan sistem mereka guna melindungi anak-anak dari bahaya di dunia maya.
Regulasi yang disiapkan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, yang antara lain mengharuskan penyelenggara sistem elektronik melakukan perbaikan untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi generasi muda.
Peraturan itu mencakup penerapan batasan usia dalam pembuatan akun digital guna menghindarkan anak dari paparan konten yang tidak layak dan tidak sesuai umur serta kewajiban platform digital untuk meningkatkan sistem mereka.
Peningkatan sistem yang dimaksud dapat mencakup kemampuan mendeteksi data pengguna anak guna mengatasi kemungkinan anak-anak menyamar sebagai orang dewasa. ??????? dra/S-2
Berita Trending
- 1 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 2 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 3 Cap Go Meh representasi nilai kebudayaan yang beragam di Bengkayang
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Mantan Kadisbudpar Cianjur benarkan diperiksa Polda Jabar soal Cibodas
Berita Terkini
-
Bayern Muenchen Kembali Lanjutkan Tren Positif Ketika Jumpa Celtic
-
Cermati Data Inflasi AS, Berikut Proyeksi IHSG
-
Curah Hujan Masih Tinggi, Status Siaga Bencana Hidremeteorologi di Kota Tangerang Diperpanjang
-
Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Hasto
-
Sedia Payung, BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan pada Kamis Sore