Sidak Pemeriksaan SNI di Pasar Rawamangun
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Renti Maharaini Kerti tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pasar modern di Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (7/7/2023). Sidak itu dilakukan untuk mengecek produk kemasan yang tidak berstandar nasional Indonesia (SNI).
JAKARTA - Guna mengecek produk kemasan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (7/7).
Menurut anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Renti Maharaini Kerti,didampingi oleh pengelola Pasar Tradisional Rawamangun, memeriksa barang pedagang kelontong, ikan asin, ayam potong, ikan, daging, danberas. Dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang kemasan tidak ber-SNI.
Bahan makanan yang mengandung zat berbahaya, seperti penggunaan formalin ikan asin dan daging ayam juga tidak ada. "Kami berkunjung ke pasar tradisional untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para pedagang terkait barang-barang yang layak boleh dikonsumsi oleh masyarakat," kata Renti.
Edukasi yang diberikannya agar para pedagang bila mendapatkan barang dari penyuplai memperhatikan tanda SNI. Sebab, ada beberapa produk yang harus ber-SNI, seperti susu bubuk, susu kental manis, biskuit, mi, minyak goreng sawit, tepung, dan air minum kemasan.
"Para pedagang juga harus hati-hati dan teliti untuk mendapatkan barang dari supplier. Perhatikan SNI yang merupakan kewajiban pedagang atau pelaku usaha," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya