Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Pemilu -- UU Belum Atur Pemungutan secara Elektronik

Siapkan Rekapitulasi Suara secara Digital

Foto : Istimewa

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini

A   A   A   Pengaturan Font

Syarat kumulatif ini meliputi: tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kemudian, daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, maupun perangkat lunaknya. Juga, kesiapan masyarakat di daerah bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.

"Bisa dibilang hampir tak terbuka ruang untuk menggunakan e-voting pada Pemilu 2024," kata Titi. Selain belum tersedia kerangka hukum yang melandasi-nya, lanjut dia, persiapan, penentuan teknologi yang akan digunakan, serta sosialisasi dan pendidikan masyarakat juga waktunya sangat tidak memadai.

Ia menyarankan, agar KPU lebih baik berkonsentrasi menyiapkan penggunaan teknologi rekapitulasi suara secara elektronik atau lebih populer dengan istilah Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). Dengan begitu, hasil pemilu benar-benar bisa transparan dan akuntabel dalam penghitungannya.

Sahabat Ganjar

Sementara itu, kelompok relawan yang menamakan diri Sahabat Ganjar mendeklarasikan Gubernur Jawa Tengah maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Kami menebarkan semangat yang selama ini digaungkan Ganjar di 51 kota pada 34 provinsi," kata Ketua Umum Sahabat Ganjar, Lenny Handayani.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top