Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 23 Agu 2021, 07:30 WIB

Siapkan Rekapitulasi Suara secara Digital

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini

Foto: Istimewa

JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih baik fokus pada rekapitulasi suara secara elektronik (e-recap) bernama Sirekap daripada menghabiskan waktu memikirkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).

"Daripada KPU menghabiskan waktu memikirkan e-voting, akan lebih realistis dan berdaya guna bahwa penyelenggara pemilu ini berkonsentrasi dan serius menyiapkan teknologi e-recap atau e-tabulation," kata Titi Anggraini di Semarang, Minggu (22/8).

Ditambah lagi, kata Titi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mengatur soal penerapan pemungutan suara secara elektronik, baik untuk pemilu anggota legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menegaskan bahwa peluang e-voting baru terbuka untuk pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini termaktub dalam UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Perpu No 1/2014 soal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) Pasal 85 Ayat (1).

Sementara itu, lanjut dia, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 menyebut bahwa frasa mencoblos untuk penyelenggaraan pilkada dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif.

Syarat kumulatif ini meliputi: tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kemudian, daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, maupun perangkat lunaknya. Juga, kesiapan masyarakat di daerah bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.

"Bisa dibilang hampir tak terbuka ruang untuk menggunakan e-voting pada Pemilu 2024," kata Titi. Selain belum tersedia kerangka hukum yang melandasi-nya, lanjut dia, persiapan, penentuan teknologi yang akan digunakan, serta sosialisasi dan pendidikan masyarakat juga waktunya sangat tidak memadai.

Ia menyarankan, agar KPU lebih baik berkonsentrasi menyiapkan penggunaan teknologi rekapitulasi suara secara elektronik atau lebih populer dengan istilah Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). Dengan begitu, hasil pemilu benar-benar bisa transparan dan akuntabel dalam penghitungannya.

Sahabat Ganjar

Sementara itu, kelompok relawan yang menamakan diri Sahabat Ganjar mendeklarasikan Gubernur Jawa Tengah maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Kami menebarkan semangat yang selama ini digaungkan Ganjar di 51 kota pada 34 provinsi," kata Ketua Umum Sahabat Ganjar, Lenny Handayani.

Tujuan deklarasi serentak tersebut untuk konsolidasi agar bisa bersinergi serta bergerak bersama.
"Sahabat Ganjar dapat menjadi perpanjangan tangan menyebarluaskan semangat kepemimpinannya ke masyarakat luas," ujar dia.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara, Haryo Brono

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.