Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Pemilu -- UU Belum Atur Pemungutan secara Elektronik

Siapkan Rekapitulasi Suara secara Digital

Foto : Istimewa

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini

A   A   A   Pengaturan Font

Hampir tak terbuka ruang menggunakan e-voting pada Pemilu 2024. Belum ada dasar hukum dan persiapan, penentuan teknologi, serta sosialisasi masyarakat terlalu mepet.

JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih baik fokus pada rekapitulasi suara secara elektronik (e-recap) bernama Sirekap daripada menghabiskan waktu memikirkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).

"Daripada KPU menghabiskan waktu memikirkan e-voting, akan lebih realistis dan berdaya guna bahwa penyelenggara pemilu ini berkonsentrasi dan serius menyiapkan teknologi e-recap atau e-tabulation," kata Titi Anggraini di Semarang, Minggu (22/8).

Ditambah lagi, kata Titi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mengatur soal penerapan pemungutan suara secara elektronik, baik untuk pemilu anggota legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menegaskan bahwa peluang e-voting baru terbuka untuk pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini termaktub dalam UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Perpu No 1/2014 soal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) Pasal 85 Ayat (1).

Sementara itu, lanjut dia, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 menyebut bahwa frasa mencoblos untuk penyelenggaraan pilkada dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top