![Siapkan Rekapitulasi Suara secara Digital](https://koran-jakarta.com/images/article/siapkan-rekapitulasi-suara-secara-digital-210822214103.jpg)
Siapkan Rekapitulasi Suara secara Digital
![Siapkan Rekapitulasi Suara secara Digital](https://koran-jakarta.com/images/article/siapkan-rekapitulasi-suara-secara-digital-210822214103.jpg)
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini
Hampir tak terbuka ruang menggunakan e-voting pada Pemilu 2024. Belum ada dasar hukum dan persiapan, penentuan teknologi, serta sosialisasi masyarakat terlalu mepet.
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih baik fokus pada rekapitulasi suara secara elektronik (e-recap) bernama Sirekap daripada menghabiskan waktu memikirkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).
"Daripada KPU menghabiskan waktu memikirkan e-voting, akan lebih realistis dan berdaya guna bahwa penyelenggara pemilu ini berkonsentrasi dan serius menyiapkan teknologi e-recap atau e-tabulation," kata Titi Anggraini di Semarang, Minggu (22/8).
Ditambah lagi, kata Titi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mengatur soal penerapan pemungutan suara secara elektronik, baik untuk pemilu anggota legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menegaskan bahwa peluang e-voting baru terbuka untuk pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini termaktub dalam UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Perpu No 1/2014 soal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) Pasal 85 Ayat (1).
Sementara itu, lanjut dia, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 menyebut bahwa frasa mencoblos untuk penyelenggaraan pilkada dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya