Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Siap-siap Guru dan Kepala Sekolah Diduga Pemaksa Jilbab Siswi Akan Kena Sanksi Jika Investigasi Terbukti

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, Komisi A akan segera untuk kembali melaksanakan rapat koordinasi. "Kami akan undang instansi terkait agar peristiwa ini tidak akan terulang kembali," tutupnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (02/08), Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 45/2014 sudah diatur bahwa tidak boleh ada pemaksaan menggunakan atribut agama tertentu di sekolah negeri.

"Sesuai aturan pusat, di sekolah negeri untuk yang muslimah diperbolehkan menggunakan pakaian muslimah, dalam hal ini jilbab. Tidak memakaipun boleh. Tidak boleh ada paksaan," tegas Didik.

Didik lantas memberikan imbauan kepada para penyelenggara pendidikan untuk lebih memperhatikan tentang peraturan pemerintah beserta turunannya. Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Kami mengimbau seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau sekolah negeri di DIY khususnya SMK, SMA dan SLB untuk mematuhi ketentuan yang ada di dalam Permendikbud Nomor 45/2014 tentang penggunaan seragam. Tidak boleh ada pemaksaan karena sekolah negeri harus mampu merefleksikan Kebhinekaan. Jadi tidak boleh memaksakan seseorang untuk menggunakan atribut keagamaan. Boleh memakai seragam muslimah, boleh memakai seragam reguler pada umumnya," pungkasnya
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top