Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Siap-siap Guru dan Kepala Sekolah Diduga Pemaksa Jilbab Siswi Akan Kena Sanksi Jika Investigasi Terbukti

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemda DIY menyatakan pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat persoalan dugaan pemaksaan penggunaan atribut agama yakni jilbab pada siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul masih menunggu hasil investigasi.

Persoalan tersebut hingga Rabu (03/08) juga tengah ditindaklanjuti berbagai pihak mulai Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Ombudsman DIY, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, hingga Itjen Kemendikbudristek.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemda DIY melalui Disdikpora DIY tengah melaksanakan investigasi dengan meminta keterangan kepada pihak sekolah, guru BK, dan orang tua. "Nanti dari Disdikpora (DIY) akan menyimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin pegawai. Kalau ada, levelnya sampai dengan apa, karena nanti sanksi itu bisa diberikan sesuai dengan jenjang kesalahannya," jelasnya.

Menurutnya, ada sanksi yang dapat diberikan Disdikpora ataupun yang harus diberikan Gubernur. "Tergantung investigasi, kalau ditangani Pemda, maka nanti Disdikpora akan mengirimkan surat yang menunjukkan pelanggaran pada pasal tertentu. Pasal ini itu proses penentuannya oleh tim disiplin pegawai di Pemda. Mereka akan identifikasi dulu salah atau tidak, kalau salah dimana salahnya dan seberapa. Kalau memang itu kesalahan, tentu ada sanksi," urai mantan Kepala Disdikpora DIY ini dikutip dari rilis Pemda DIY hari ini.

Lanjutnya, sekolah negeri tidak boleh melakukan pemaksaan tentang pakaian jilbab atau tidak jilbab, muslimah atau tidak muslimah, tergantung pilihan dari siswa dan orang tua. "Tetapi pakaian sekolah itu harus sopan dan sesuai dengan seragam yang ditentukan. Kalau kemudian tidak ada pilihan yakni semua siswanya harus berjilbab, kan tentu ada yang tidak muslim, ya tidak boleh. Kalau sekolahnya ada ciri khas agama itu beda. Kalau sekolah ini sekolah negeri, jadinya umum," tukas Aji.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top