Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Siap-siap Guru dan Kepala Sekolah Diduga Pemaksa Jilbab Siswi Akan Kena Sanksi Jika Investigasi Terbukti

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto mengatakan bahwa kasus perundungan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemda DIY. "Indonesia negara hukum, Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 termaktub kalimat bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelasnya, Rabu (03/08).

Tak hanya itu, sebagai daerah istimewa, DIY memiliki acuan pada Undang-undang Keistimewaan (UUK) No.13 Tahun 2012 dimana terdapat pasal 5 yang menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika. UUK lahir juga salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin perwujudan Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.

"Seharusnya setiap ASN dilingkungan Pemda DIY menghikmahi dan melaksanakan ini dengan baik. Apalagi ASN kalangan pendidik, seharusnya memiliki kesadaran dan pemahaman konstitusi lebih baik," imbuhnya.

Menurut pandangannya, kedua peraturan tersebut harus dapat diimplementasikan dengan baik. Sembari juga memberi kesempatan Pemda DIY melakukan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman secara objektif atas masalah ini.

"Oleh karenanya, sebaiknya Kepsek dan oknum guru tersebut di non-aktifkan dari jabatan karena lakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kedua peraturan tersebut. Sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar konstitusi dan keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik," kata Eko.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top