Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Setelah Dua Tahun Berjibaku Lawan Covid-19, Kini Kondisi Kian Membaik

Foto : Agus Supriyatna

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah selama dua tahun lebih berjibaku melawan dan menanggulangi pandemi Covid-19, kini kondisi kian membaik. Saat ini, hanya 1 kabupaten yang status PPKM-nya level 2.

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6).

Menurut Safrizal, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.

"Namun yang pastisituasi penanggulangan covid-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Hal tersebut ditunjukkan dari penilaian daerah pada pelaksanaan PPKM," katanya.

Safrizal juga mengungkapkan saat ini seluruh daerah atau 128 kabupaten atau kota di Jawa Bali berada di PPKM level 1. Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, yakni sebanyak 385 kabupaten atau kota berada di PPKM level 1. Hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2.

"Serta tidak ada kabupaten atau kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di level 3 dan level 4," ujarnya.

Lebih lanjut Safrizal mengatakan, bahwa assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

"Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19," katanya.

Selain itu, kata Safrizal, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi Jamaah Haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. "Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta," tuturnya.

Selanjutnya, kata, dia, ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2022 sampai dengan 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan Ibadah Haji. Enam bandara itu yakni Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

"Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota," ujarnya.

Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut, lanjut Safrizal, sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Pemerintah juga sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19. "Sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," kata Safrizal.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top