Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Enam Provinsi Lampaui saat Puncak Kasus Delta

Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih Segera Terbit

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Keterisian tempat tidur di rumah sakit pada daerah yang naik kasusnya relatif masih rendah jika dibandingkan saat puncak varian Delta.

JAKARTA - Sertifikat halal untuk vaksin Merah Putih segera terbit. Hal ini menyusul telah diterbitkannya fatwa halal dari MUI tanggal 7 Februari 2022. Demikian disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (14/2).

"Kami segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih. Sertifikat halal diberikan untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia hasil pengembangan bersama Universitas Airlangga," ujarnya.

Aqil menerangkan penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses sertifikasi halal. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).

"Jadi, MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," jelasnya.

Lebih jauh, Aqil merinci proses penerbitan sertifikat halal suatu produk yang kemudian dikenal dengan istilah sertifikasi halal. Dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerja sama dengan LPH dan MUI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top